Terancam 6 Tahun Penjara, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan

Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Apakah Saudara Terdakwa akan menyampaikan pembelaan?" katanya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Selasa, 13 Desember 2016.

Dalam nota keberatan yang dibacakannya dengan suara agak bergetar, Ahok mengungkapkan bahwa dia tak berniat menistakan Al-Quran dan agama.
Ahok menceritakan dia memiliki orang tua dan kakak angkat yang beragama Islam. "Mereka adalah penganut agama Islam yang taat," tuturnya.


Baca : ahok terlihat tenang saat persidangan
         : terancam  tahun penjara, suara bergetar
         : ahok menangis saat persidangan
         : persidangan penuh dan sesak, semua antusias melihat persidangan

Dia terancam hukuman 6 tahun penjara, Selesai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Basuki yang duduk di kursi pesakitan.

Karena itu, Ahok mengungkapkan, tak mungkin dia sampai hati atau tega menistakan agama. "Itu sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang menyayangi saya," ujarnya. Beberapa kali, Ahok sempat berhenti saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.

Saat ini, pengacara Ahok sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Ahok. Di luar gedung, massa pro dan kontra Ahok berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Ahok dipenjara.

DAPATKAN UPDATE GRATIS: